 |
| ilustrasi |
Jejakkaumkusam, - Hendak mendaki gunung Soputan Seorang gadis remaja asal Bitung Barat sebut saja bunga (15) tahun malah menjadi korban pemerkosaan yang diduga di lakukan oleh MR (42) tahun pekerjaan tani, Minggu 26/6.
Sesuai laporan, Iptu Tommy Oroh Kapolsek Tompaso mengatakan, Kejadian tersebut berawal dari korban bersama dua orang teman perempuan lainnya yang masih seumuran hendak mendaki Gunung Soputan melalui jalur Desa Pinabetengan Kecamatan Tompaso Kab. Minahasa, tibahnya mereka di jalur yang disebut patah hati sekitar pukul 16:30 wita, tiga orang perempuan ini bertemu dengan MR yang saat itu baru pulang dari bartani. “Saat itu pula tiga remaja ini langsung di ancam dengan parang yang dibawahnya, dan memperkosa satu orang remaja, sementara dua orang teman korban disuruh untuk menjauh oleh MR yang merupakan tersangka. Karna diancam dengan parang dua teman korban tidak berani untuk mendekat, sementara itu teman mereka yang 1 diperkosa oleh tersangka.” Kata Oroh.
Lanjutnya lagi, Setelah tersangka melakukan perbuatan bejatnya, tersangka juga hendak menggerayangi korban lain, namun pupus niat MR lantaran sudah merasa tak mampu lagi dan memutuskan untuk pergi meninggalkan korban dan dua teman korban, kemudian korban bersama 2 orang temanya mencari pertolongan, mendapatkan pertolongan korban dan 2 temanya diantar ke Polsek Tompaso guna melaporkan pemerkosaan yang dialami oleh korban.” Jelas Kapolsek.
Mendapatkan laporan, dengan bermodalan ciri-ciri pelaku sesuai laporan korban, Polsek Tompaso langsung bergerak untuk menangkap tersangka dan beberapa jam kemudian tersangka MR langsung tertangkap dan langsung dibawah ke Mapolsek Tompaso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Edi Kusniadi Kasat Reskrim Polres Minahasa mengatakan Untuk sementara ini korban sudah divisum bahkan korban berserta dua temannya sekarang ini masih dimintai keterangan. “Saat ini juga tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini akan dilimpahkan ke Mapolres Minahasa untuk tindak lanjutnya. “Rencananya akan dilimpahkan ke Polres Minahasa dari Polsek Tompaso, sebab tersangka dan barang bukti parang yang digunakan untuk mengancam sudah ditemukan, dan korban juga sudah ada, dan kami akan proses sesuai denga hukum yang berlaku,” jelas Iptu Edi Kusniadi Kasat Reskrim Polres Minahasa.
Source:torangpberita.com