Jekakkaumkusam, - KEPADA PARA PENGUNJUNG TAMAN WISATA ALAM GUNUNG PAPANDAYAN
PENETAPAN JASA WISATA KEPADA PARA PENGUNJUNG/WISATAWAN NUSANTARA DAN WISATAWAN MANCA NEGARA DITAMAN WISATA ALAM GUNUNG PAPANDAYAN KABUPATEN GARUT.
PP No 12 Tahun 2014 tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang berlaku pada kementrian kehutanan.
Surat Keputusan Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No.113/IV-SET /2014 Tanggal 17 juni 2014 Tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman wisata Alam, dan Taman Buru.
Surat Keputusan Direktur Utama PT. Asri Indah Lestari No.1/Dir/Kpts. III/AIL/TWA.Papandayan/2016
TARIF HARI BIASA
PENGUNJUNG NUSANTARA - Rp.20.000
Kendaraan Roda 2 - Rp.12.000
Kendaraan Roda 4 - Rp.25.000
Kendaraan Roda 6 - Rp.110.000
Sepeda - Rp.7.000
Rombongan Pelajar - Rp.18.000
PENGUNJUNG MANCANEGARA - Rp.200.000
Kendaraan Roda 2 - Rp.12.000
Kendaraan Roda 4 - Rp.25.000
Kendaraan Roda 6 - Rp.110.000
Sepeda - Rp.7.000
Rombongan Pelajar - Rp.200.000
TARIF HARI LIBUR
PENGUNJUNG NUSANTARA - Rp.30.000
Kendaraan Roda 2 - Rp.17.000
Kendaraan Roda 4 - Rp.35.000
Kendaraan Roda 6 - Rp.150.000
Sepeda - Rp.10.000
Rombongan Pelajar - Rp.19.500
PENGUNJUNG MANCANEGARA - Rp.300.000
Kendaraan Roda 2 - Rp.17.000
Kendaraan Roda 4 - Rp.35.000
Kendaraan Roda 6 - Rp.150.000
Sepeda - Rp.10.000
Rombongan Pelajar - Rp.300.000
TARIF LAIN-LAIN
Kemping - Rp.35.000
Kemping Rombongan Pelajar - Rp.22.500
Shooting - Rp.2.850.000
Foto Prewedding - Rp.1.700.000
Umbul-umbul (per tiang) - Rp.110.000
Jasa Stand (Max 4X4 meter) - Rp.550.000