-->

Tuesday, 5 July 2016


Jekakkaumkusam, - KEPADA PARA PENGUNJUNG TAMAN WISATA ALAM GUNUNG PAPANDAYAN
PENETAPAN JASA WISATA KEPADA PARA PENGUNJUNG/WISATAWAN NUSANTARA DAN WISATAWAN MANCA NEGARA DITAMAN WISATA ALAM GUNUNG PAPANDAYAN KABUPATEN GARUT.

PP No 12 Tahun 2014 tentang jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang berlaku pada kementrian kehutanan.

Surat Keputusan Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No.113/IV-SET /2014 Tanggal 17 juni 2014 Tentang Penetapan Rayon di Taman Nasional, Taman wisata Alam, dan Taman Buru.

Surat Keputusan Direktur Utama PT. Asri Indah Lestari No.1/Dir/Kpts. III/AIL/TWA.Papandayan/2016
TARIF HARI BIASA


Halaman selanjutnya:      

loading...
Next article Next Post
Previous article Previous Post

Sponsor Iklan

loading...