![]() |
| Posting FB memperlihatkan pendaki ‘norak’ yang memetik dan membawa edelweis dari Rinjani (Foto: FB) |
Jejakkaumkusam, - Musim libur beberapa hari kemarin banyak digunakan orang untuk mengeksplorasi tempat-tempat rekreasi. Pantai, gunung dan air terjun menjadi pilihan banyak orang.
Gunung Rinjani juga merupakan salah satu tujuan favorit. Karena selain eksotik, berwisata ke sana dianggap sangat menantang dan dekat dengan alam.
Namun sangat disayangkan, kenyataannya banyak pengunjung yang tidak tahu norma-norma pendakian. Bahkan, mereka tanpa merasa bersalah asal memetik flora yang dilindungi, yakni bunga Edelweis. Padahal oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), mengharamkan bunga yang disebut bunga abadi tersebut dipetik, apalagi sampai dibawa pulang.
Beberapa pendaki norak yang diketahui mengambil Edelweis saat liburan beberapa hari lalu dikecam netizen. Seperti yang diposting di group media sosial Rinjani Trekking. Mungkin alasannya untuk dijadikan oleh-oleh agar diketahui sudah sampai rinjani atau juga berniat ingin memberi sang kekasih sebagai lambang keabadian cinta.
Salah satu pegiat lingkungan, Rosyidin Sembahulun mengecam tindakan para pendaki norak tersebut.
“Mereka ini kampungan. Balai TNGR harus segera melakukan tindakan yang tegas tanpa pandang bulu kepada siapapun yang seperti kita lihat, bila perlu mereka diblacklist,” ujar pria yang juga stringer untuk media lokal di NTB ini, Senin (3/7).
Selain Rosyidin, ragam kecaman dari netizen menghiasi komentar-komentar atas beberapa photo yang memerlihatkan para pendaki yang mengambil Edelweis menjadi oleh-oleh.
Seperti komentar Datu Koka, ia mengatakan pendaki yang mengambil Edelweis itu pendaki alay. Bukannya merawat apa yang ada, malah merusak keindahan Rinjani.
“Sampah ditinggalin, Edelweis dibawa pulang, miris,” komentar Komunitas Sasak Camp.
Para netizen yang kesal melihat tingkah pongah pendaki tersebut dan sebagai wujud keprihatinan, dalam postingannya juga menyisipkan tagar #SaveEdelweis dan #SaveRinjani.
Dalam Pasal 21 ayat (1) UU. RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tertulis :
1. Kasus : Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.
2. Uraian/ketentuan yang diancam pidana :
Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (huruf a). Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian – bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (huruf b).
1. Ketentuan Pidana :
Kesengajaan : Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (pasal 40 ayat (4) UU. RI No. 5 Tahun 1990.
Kelalaian : Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (pasal 40 ayat (4) UU. RI No. 5 Tahun 1990.(Kicknews.today)
loading...

