![]() |
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan pencurian milik para pendaki Gunung Slamet pada sesi konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (5/7). (FOTO:SATELITPOST/AMIN) |
Jejakkaumkusam, - Polisi membekuk dua pelaku pencurian di kawasan pendakian pendakian Gunung Slamet. Masing-masing pelaku antara lain Nur Sodik (27) warga Purbalingga, dan Zaenal Abidin (21) warga Pemalang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Willy Budiyanto mengatakan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing, akhir Juli lalu. Setelah dikembangkan, polisi mendapat informasi baru yaitu pelaku tidak hanya satu kali melakukan aksi pencurian di kawasan pendakian.
“Terungkapnya kasus ini, sejak ada laporan dari pendaki asal Ciberem, Kabupaten Bogor yang menjadi korban, kemudian diselidiki, akhirnya tertangkap di rumanya, satu warga Purbalingga, satu warga Pemalang,” kata AKP Willy, Jumat (5/7/2019).
Pencurian dilakukan di kawasan pos 3 Gunung Slamet via Bambangan. Pelaku melancarkan aksinya, di saat korban sedang istirahat malam. Setelah target tidur, pelaku mengambil peralatan bawaan korban. “Tidak hanya alat pendakian, ada juga camera DSLR yang menjadi barang incaran tersangka, sehingga kerugian yang dialami korban cukup besar,” katanya.
Selain kamera, barang hasil kejahatan yang berhasil diamankan yakni HP, tas pinggang, tas gunung, sepatu gunung, tenda, power bank, dan barang lainnya. Dalam setiap aksinya, pelaku juga berkamuflasemenjadi pendaki pada umumnya. “Di jalur pendakian ada pos-pos peristirahatan, nah mereka mengintai target yang lengah, tidur misalnya atau saat pendaki tersebut muncak, biasanya hanya bawa barang seperlunya,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, mereka mengambil barang-barang milik pendaki lain tidak untuk dijual. Melainkan untuk dipakai sendiri, lantaran memiliki hobi mendaki juga. Baik Nur Sodik maupun Zaenal mengakui, dirinya tidak hanya sekali mengambil barang mili pendaki lain. “Iya pernah (beberapa kali, red), di Gunung Slemet saja,” kata Nur Sodik.
Dalam setiap aksinya, mereka sudah berniat dari rumah. Sehingga, mereka tidak pernah sampai pada puncak gunung. Ketika sudah mendapatkan barang icarannya, mereka lantas turun kembali. “Tidak (sampai puncak, red), turun langsung,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.(satelitpost/sg)
loading...